Hari Kesaktian Pancasila, 2.927 PPPK Resmi Terima SK dari Bupati Konawe
Konawe, 1 Oktober 2025 — Sebanyak 2.927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima SK pengangkatan dari Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST. Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025), di halaman Kantor Bupati Konawe.
Acara berlangsung khidmat, dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala OPD, serta ribuan tenaga honorer yang kini resmi berstatus ASN PPPK.
Perjalanan Panjang Sejak 2022
Dalam sambutannya, Bupati Yusran menegaskan bahwa pengangkatan PPPK di Konawe merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak tahun 2022.
-
2022: Formasi guru dibuka untuk 832 orang.
-
2023: Bertambah 545 guru, 1.000 tenaga kesehatan, dan 74 tenaga teknis.
-
2024: Dibuka kembali 375 guru, 494 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis.
-
2025: Formasi terdiri atas 239 guru, 195 tenaga kesehatan, dan 2.493 tenaga teknis.
“Total yang menerima SK hari ini mencapai 2.927 orang. Ini capaian besar sekaligus momentum penting bagi kita semua,” kata Yusran yang disambut tepuk tangan meriah.
Status PPPK Bukan PNS
Bupati Yusran menegaskan bahwa status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kontrak kerja PPPK bersifat terbatas dan akan dievaluasi setiap tahun.
“Kontrak hanya diperpanjang bagi yang berkinerja baik. Sebaliknya, akan dihentikan bila kinerjanya buruk. Konsekuensi ini harus dipahami sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal Konawe masih terbatas. Belanja pegawai cukup besar sehingga ruang fiskal pembangunan semakin sempit. Karena itu, setiap rupiah gaji dan tunjangan PPPK harus dibalas dengan kerja nyata, disiplin, dan pelayanan terbaik.
Empat Kewajiban dan Empat Larangan
Dalam arahannya, Bupati Yusran menekankan empat kewajiban utama bagi ASN PPPK baru:
-
Bekerja disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab.
-
Memberikan pelayanan cepat, tepat, dan adil.
-
Menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme.
-
Menjaga tata krama birokrasi.
Sementara itu, empat larangan yang wajib dihindari, yaitu:
-
Menyalahgunakan jabatan.
-
Terjerumus dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Terlibat politik praktis yang merusak netralitas ASN.
-
Merugikan masyarakat atau mencoreng citra pemerintah.
“Mari kita buktikan bahwa ASN PPPK Konawe adalah aparat yang tangguh dan layak dipercaya rakyat,” pungkasnya.
Penutup
Acara penyerahan SK PPPK ditutup dengan doa bersama dan ikrar setia menjaga Pancasila sebagai dasar negara. Kehadiran ribuan PPPK yang baru saja diangkat menjadi saksi sejarah penting bagi Kabupaten Konawe dalam memperkuat birokrasi yang profesional dan berintegritas.




