RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

Halo Sobat Lingkungan..
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bagian penting dalam pembangunan dan tata ruang wilayah perkotaan, karena berfungsi sebagai paru-paru kota dengan menjaga kualitas udara perkotaan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Selain berfungsi secara ekologis, RTH juga dapat memberikan nilai estetik bagi keindahan kota dan memberi nilai ekonomi bagi masyarakat. Apakah Sobat Lingkungan sudah tahu apa yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau? Mari simak penjelasan berikut..
Pengertian RTH
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur pengembangan kawasan perkotaan, menyebutkan Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/ jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dijelaskan pula dalam Undang-Undang tersebut bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan sub sistem tata ruang dan infrastruktur wilayah, khususnya dalam pengembangan permukiman dan perkotaan yang berbasis pada potensi keanekaragaman hayati sebagai sumber daya alam setempat. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat ketentuan rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH dan mensyaratkan luas RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi menjadi RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%.
Ruang Terbuka Hijau Menurut Dwiyanto, 2009 adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.
Tipologi RTH
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, tipologi ruang terbuka hijau dapat dibagi berdasarkan fisik, fungsi, struktur dan kepemilikan.
Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Fisik
Berdasarkan fisik, ruang terbuka hijau dibagi menjadi RTH alami yang meliputi habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional dan RTH non alami yang meliputi taman, lapangan olahraga, pemakaman, atau jalur-jalur hijau jalan.
- Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Fungsi
Berdasarkan fungsinya, ruang terbuka hijau dibagi menjadi fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika.
- Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Struktur
Berdasarkan struktur, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar) dan pola planologis yang mengikuti hierarki dan struktur ruang perkotaan.
- Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan dari sifat kepemilikan, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi RTH privat dan RTH publik.
Tujuan RTH
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008, tujuan pembuatan ruang terbuka hijau adalah sebagai berikut:
- Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
- Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Fungsi RTH
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008, Ruang Terbuka Hijau memiliki dua fungsi yakni fungsi intrinsik dan ekstrinsik. Fungsi intrinsik terdiri atas fungsi ekologis, sedangkan fungsi ekstrinsik meliputi fungsi sosial dan budaya, ekonomi, serta estetika.
Fungsi Instrinsik (Utama)
- Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota).
- Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar.
- Sebagai peneduh.
- Produsen oksigen.
- Penyerap air hujan.
- Penyedia habitat satwa.
- Penyerap polutan media udara, air, dan tanah.
- Penahan angin.
Fungsi Ekstrinsik (Tambahan)
Fungsi sosial dan budaya, yaitu:
- Menggambarkan ekspresi budaya lokal.
- Merupakan media komunikasi warga kota.
- Tempat rekreasi.
- Wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi ekonomi, yaitu:
- Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur-mayur.
- Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi estetika, yaitu:
- Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro, halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro (lanskap kota secara keseluruhan).
- Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.
- Pembentuk faktor keindahan arsitektural.
- Menciptakan suasana serasi dan simbang antara area terbangun dan tidak terbangun
Manfaat RTH
Berdasarkan fungsinya Ruang Terbuka Hijau memiliki dua manfaat, yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. (Permen PU Tahun 2008)
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).